Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

DAN PERANGKAT DESA

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN

KEPALA DESA

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakanpembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:

  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:

  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:

  6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:

  • Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

  • Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

  • Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

  • menetapkan Peraturan Desa;

  • menetapkan APB Desa;

  • membina kehidupan masyarakat Desa;

  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

  • membina dan meningkatkan perekonomian desa serta

  • mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa

  • mengembangkan sumber pendapatan desa;

  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

  • mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;

  • mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;

  • memanfaatkan teknologi tepat guna;

  • mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

  • mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;

  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;